TUGAS
6
Nama : Nia Maretta Pranatagari
Kelas : 1PA13
NPM : 15516399
Mata Kuliah : Ilmu Budaya Dasar
Dosen : Yeni Nuraini
Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli
- Aristoteles
Menurut Aristoteles, keadilan
merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak atau pun
terlalu sedikit. Dalam hal ini, Aristoteles menyatakan bahwa keadilan merupakan
aktivitas memberikan sesuatu kepada orang lain (kewajiban) setara dengan apa
yang kita dapatkan dari orang lain (hak).
- Thomas Hubbes
Menurut Thomas Hubbes, pengertian
keadilan adalah setiap perbuatan yang dikatan adil. Keadilan hanya
tercipta ketika apa yang dikerjakan telah sesuai dengan perjanjian yang telah
dibuat atau pun disepakati sebelumnya.
- Plato
Menurut Plato, keadilan merupakan
apa yang ada di luar kemampuan manusia biasa, yang mana kondisi ini hanya dapat
tercapai dengan cara menjalankan hukum dan juga undang – undang yang dibuat
oleh para ahli.
- Magnis Suseno
Menurut Magnis Suseno, keadilan
dapat diartikan sebagai kondisi atau pun keadaan manusia yang diperlakukan
dengan sama rata / setara, yang sebanding antara hak dan kewajiban nya masing –
masing.
- W.J.S Poerwadarminto
Menurut W.J.S. Poerwadarminto, pengertian keadilan adalah suatu kondisi
tidak berat sebelah atau pun seimbang, yang sepatutnya tidak diputuskan dengan
cara yang sewenang – wenang.
Makna “keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”
Makna dari “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yaitu mengajak masyarakat aktif dalam
memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan
masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu
kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat. Manusia
Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
soial dalam kehidupoan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan
perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
Bantuan tanpa mengharap tanda jasa
Bantuan tanpa mengharap tanda jasa yaitu membantu
tanpa pamrih, contohnya seperti ketika melihat dompet atau barang seseorang
yang ketinggalan lalu kita berikan kepada orang tersebut saat diberi imbalan
kita menolaknya karna niatnya hanya membantu tanpa mengharapkan imbalan.
Daftar
Pustaka :
No comments:
Post a Comment