Friday, November 4, 2016

Keadilan

TUGAS 6


Nama               : Nia Maretta Pranatagari
Kelas               : 1PA13
NPM               : 15516399
Mata Kuliah    : Ilmu Budaya Dasar
Dosen              : Yeni Nuraini


Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

  1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak atau pun terlalu sedikit. Dalam hal ini, Aristoteles menyatakan bahwa keadilan merupakan aktivitas memberikan sesuatu kepada orang lain (kewajiban) setara dengan apa yang kita dapatkan dari orang lain (hak).
  1. Thomas Hubbes
Menurut Thomas Hubbes, pengertian keadilan adalah setiap perbuatan yang dikatan adil. Keadilan hanya tercipta ketika apa yang dikerjakan telah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat atau pun disepakati sebelumnya.
  1. Plato
Menurut Plato, keadilan merupakan apa yang ada di luar kemampuan manusia biasa, yang mana kondisi ini hanya dapat tercapai dengan cara menjalankan hukum dan juga undang – undang yang dibuat oleh para ahli.
  1. Magnis Suseno
Menurut Magnis Suseno, keadilan dapat diartikan sebagai kondisi atau pun keadaan manusia yang diperlakukan dengan sama rata / setara, yang sebanding antara hak dan kewajiban nya masing – masing.
  1. W.J.S Poerwadarminto
Menurut W.J.S. Poerwadarminto, pengertian keadilan adalah suatu kondisi tidak berat sebelah atau pun seimbang, yang sepatutnya tidak diputuskan dengan cara yang sewenang – wenang.



Makna “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Makna dari “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yaitu mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat. Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupoan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.


Bantuan tanpa mengharap tanda jasa

Bantuan tanpa mengharap tanda jasa yaitu membantu tanpa pamrih, contohnya seperti ketika melihat dompet atau barang seseorang yang ketinggalan lalu kita berikan kepada orang tersebut saat diberi imbalan kita menolaknya karna niatnya hanya membantu tanpa mengharapkan imbalan.



Daftar Pustaka :


No comments:

Post a Comment